Hukum Hamil Di luar Nikah Menurut Undang-undang by Pengacara Perceraian Perdata Pidana Samarinda Balikpapan
hp/wa 0812345 3855 solusi dan motivasi penanganan kasus hamil diluar nikah
Artikel Pengacara Perceraian Perdata Pidana Samarinda Balikpapan : Hukum Hamil di luar nikah menurut
undang-undang ~ hamil di luar nikah adalah hal yang tabu jika di lihat dari
kacamata masyarakat, namun banyak yang masih mempertanyakan apakah hukum negara
juga mengatur tetang hamil diluar nikah?
pengertian hamil diluar nikah
Pada dasarnya negara memiliki undang-undang
yang mengatur ini, mulai dari perzinahan yang dilakukan, apa hukumanya dan
bagaimana perwalian anak yang lahir dari hubungan tersebut.
Apakah diperbolehkan pria lain yang menikahi?
Boleh, hukumnya sama, yaitu sah secara hukum negara meskipun si wanita masih
dalam keadaan hamil, namun dalam islam belum sah.
Jadi untuk nikah sah secara agama, si
laki-laki harus menunggu hingga wanita tersebut melahirkan kemudian
melaksanakan ijab qobul ulang.
-
Hukum menikahi perempuan yang hamil di luar nikah
Jika ada sebuah kejadian hamil diluar nikah
dan si pria ingin menikahi perempuan maka hal tersebut boleh secara hukum.
Hal tersebut sudah ada di dalam pasal 53 ayat
[1] KHI dan pasal 53 ayat [2] KHI yang menyatakan bahwa perkawinan wanita yang
hamil diluar nikah dapat dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran dari anak
tersebut. dan dalam pasal 53 ayat [3] KHI disebutkan juga bahwa tidak perlu
dilakukan pernikahan ulang setelah bayi lahir.
Namun sayangnya hukum ini tidak sesuai dengan
hukum islam karena wanita yang sedang
hamil tidak boleh menikah sebelum melahirkan. Sehingga meskipun sah secara
hukum negara, namun secara hukum islam masih belum sah.
Jadi solusinya adalah si pria harus menikahi
ulang wanita ketika sudah melahirkan dan tidak melakukan hubungan suami istri
sebelum nikahnya sah secara hukum islam.
Hukum
Berhubungan di luar nikah dan penyebab hamil diluar nikah
Sebelum seorang perempuan hamil di luar nikah,
pasti ada hubungan fisik terlebih dahulu. Dan hubungan ini adalah salah satu
tindakan pidana yang pelakunya bisa di masukan ke dalam penjara.
Hukum tentang perzinahan ini diatur dalam
kitab undang-undang pasal 284 KUHP yang rumusanya adalah sebagai berikut :
-
Hukuman bagi yang melakukan tidak
pidanan perzinahan akan diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.
Tindakan perzinahan ini di dasari suka sama
suka tanpa adanya paksaan dari satu pihak
Dasar Hukum Kehamilan di luar nikah menurut undang-undang
Hal yang paling mendasar dari kasus hami di
luar nikah adalah status anak dari si wanita. Karena lahir dari hubungan di
luar nikah, banyak yang masih bingung tentang status anak.
Menurut undang undang no. 1 tahun 1974 pasal
41 ayat [1], menyatakan bahwa anak yang lahir dari hubungan diluar suami istri
hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Dalam KHI pasal 100 juga disebutkan bahwa anak
yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya dan
keluarga ibunya.
Hal ini jelas sekali bahwa ayah biologis di
luar nikah tidak memiliki hak pada anak.
solusi hamil diluar nikah menurut islam, ketika hamil diluar nikah apa yang harus dilakukan menurut islam
Ada sebuah kasus juga dimana wanita yang hamil
diluar nikah ahirnya menikah dengan laki-laki lain yang bukan ayah biologisnya.
Ayah biologis diluar nikah dari anak tersebut ingin menuntut hak asuh anak,
namun ayah biologis tersebut secara hukum tidak akan bisa mendapatkan hak asuh
tersebut. karena memang dia tidak
memiliki hubungan perdata maupun nasab dengan anak biologisnya di luar
perkawinan tersebut.
Jadi itulah kehamilan di luar nikah menurut
undang-undang, semoga bermantaat.
doa agar tidak hamil diluar nikah
Doa paling ampuh untuk mencegah hamil diluar nikah adalah "doa meminta perlindungan terjebak hubungan sex sebelum menikah"