Pengacara Samarinda hp/WA 08123453855 Dasar Awal Gugatan Waris di Area Balikpapan Tenggarong Kaltim
Pengacara Samarinda hp/WA 08123453855 Dasar Awal Gugatan Waris di Area Balikpapan Tenggarong Kaltim sebagai bagian artikel acara hukum perceraian, perdata dan pidana :
Dasar Sederhana Gugatan Waris Pengacara Samarinda Balikpapan Penajam Kaltim
Untuk detail silahkan hubungi nomer hp/wa 08123453855. Masalah harta warisan bagi sebagian orang
dianggap menjadi hal yang sensitif. Maklum, tak jarang permasalahan harta
warisan yang berdampak pada perselisihan antar ahli waris
yang notabene masih memiliki hubungan keluarga dan bahkan hubungan darah. Tak sedikit juga masalah sengketa waris ini yang berujung ke pengadilan.
yang notabene masih memiliki hubungan keluarga dan bahkan hubungan darah. Tak sedikit juga masalah sengketa waris ini yang berujung ke pengadilan.
Sebelum sampai ke pengadilan, sangat baik jika
para ahli waris bisa menyelesaikannya secara baik-baik. Tapi jika langkah hukum
sudah tak bisa dibendung lagi, ada beberapa rambu dan aturan hukum yang mesti
diketahui para ahli waris agar permasalahan sengketa waris bisa cepat
diselesaikan.
Pertama, menimbang-nimbang pengadilan mana
gugatan bakal diajukan. Secara normatif, gugatan pembagian harta warisan dapat
diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat tanah warisan berada. Atau jika
perkawinan pewaris dicatatkan di Kantor Urusan Agama, maka dapat mengajukan
gugatan ke Pengadilan Agama di tempat tanah warisan tersebut berada.
Hal ini diatur di dalam Pasal 188 Kompilasi
Hukum Islam (KHI) yang berbunyi:
“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau
perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk
melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak
menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan
melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”
Selanjutnya, mengenai syarat dan prosedur
Gugatan Waris, sebagaimana kami kutip dari website resmi Pengadilan Agama
Pelaihari, Kalimantan Selatan, dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Gugatan waris diajukan
ke Pengadilan Agama oleh penggugat selaku ahli waris dan dapat pula menggunakan
jasa pengacara/advokat.
2. Pengajuan gugatan
waris disertai dengan bukti kematian pewaris dari Lurah/Kepala Desa dan
silsilah ahli waris nya dan dipersiapkan pula dokumen bukti-bukti kepemilikan
objek sengketa seperti sertifikat, akta jual beli, dan bukti kepemilikan
lainnya.
3. Dalam surat gugatan
harus memuat secara lengkap objek-objek sengketa mengenai ukuran dan
batas-batasnya tanah, merek dan tahun pembuatan dan kalau perlu dengan warnanya
jika objek nya berupa mobil / Sepeda motor atau barang-barang elektronik.
4. Pengajuan gugatan
waris diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi letak barang
tetap (objek sengketa) itu berada. Jika barang-barang sengketa itu menyebar
kepada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka penggugat dapat memilih salah
satunya Pengadilan Agama dimana objek sengketa waris itu berada.
5. Setelah gugatan
didaftarkan di Pengadilan Agama, penggugat/kuasanya tinggal menunggu panggilan
sidang yang disampaikan oleh juru sita. Panggilan disampaikan minimal 3 hari
kerja sebelum sidang dilaksanakan.
6. Proses sidang dimulai
dari upaya perdamaian dan dilanjutkan dengan mediasi jika para pihak hadir di
persidangan. Dalam mediasi, para pihak bebas memilih mediator apakah berasal
dari hakim atau pihak lain yang sudah memiliki sertifikat mediasi, dan segala
biaya pengeluaran mediasi ditanggung oleh penggugat atau kedua belah pihak jika
terdapat kesepakatan dengan tergugat. Namun apabila menggunakan hakim mediator
tidak dipungut biaya.
7. Setelah proses mediasi
dilaksanakan, dan ternyata damai, maka dibuatkan akte perdamaian yang dikuatkan
dalam putusan majelis hakim yang bersangkutan. Namun jika tidak terjadi
damai, pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan, jawaban
tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan
pemeriksaan setempat, kesimpulan, musyawarah majelis dan putusan.